Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding

Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding
link : Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Seoul - T.O.P Big Bang telah dijatuhi hukuman untuk kasus narkoba yang melilitnya. Pada Kamis (20/7/2017) Kejaksaan Agung Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap rapper Big Bang ini.

Namun, hukuman tersebut akan berubah menjadi hukuman penjara selama 10 bulan, jika T.O.P Big Bang ketahuan melanggar peraturan selama masa percobaan dua tahun itu.

Terkait dengan hukuman yang diterimanya, pria 30 tahun itu ternyata tak akan mengajukan banding. Pria bernama asli Choi Seunghyun itu mengaku akan menjalani hukuman yang dikenakan padanya.

"Aku saat ini tak berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman itu. Saya akan menghadapi hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan untuk saya," ungkap T.O.P Big Bang usai keluar dari ruang persidangan, dilansir dari Koreaboo, Kamis (20/7/2017).

Dalam kesempatan itu, T.O.P Big Bang yang datang menggunakan setelan jas rapi dan kacamata juga mengungkapkan rasa penyesalannya terhadap penggemar secara langsung.

"Aku sangat minta maaf dengan perbuatanku. Aku akan interospeksi diri, aku hanya dapat mengatakan kepada kalian bahwa aku sangat menyesal dengan perbuatanku ini," jelasnya.

Foto : Koreaboo

Selain itu, T.O.P Big Bang juga diminta untuk membayar denda sebesar 12 ribu won, atau sekitar Rp 142 ribu. Sementara itu, T.O.P akan kembali menjalani wajib militer selama 520 hari sebagai bagian dari hukuman yang ia terima.

Saksikan video menarik di bawah ini : 

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding

Sekianlah artikel Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/07/dijatuhi-vonis-soal-kasus-narkoba-top.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :