Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Judul : Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi | Sinopsis Drama Antv Terbaru
www.an.tv – Jual beli satwa dilindungi oleh negara, dua pelaku asal Pakisjajar, kecamatan Pakis, kabupaten Malang diamankan petugas gabungan dan mengamankan puluhan ekor burung elang Jawa, yang baru dibeli dari wilayah garut yang selama ini pemasarannya dilakukan secara online dengan harga satu juta lima ratus ribu per ekornya.
Beginilah satwa langka yang dilindungi oleh tim gabungan dari Polres Malang dan bekerjasama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hukum dan Kehutanan, Propinsi Jawa Timur.
Satwa langka yang dilindungi tersebut, diamankan dari penjual sekaligus pembeli satwa liar yang bertransaksi melalui jalur online, dengan harga 1 juta 500 ribu, atas nama Dendik Saputra dan Adi keduanya warga Pakisjajar, kecamatan Pakis, kabupaten Malang.
Hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan, mendapatkan penjual satwa langka liar dilindungi dari wilayah Garut dengan harga 1 juta 500 ribu per ekornya, dan hal itu sudah dilakukan selama 4 bulan lamanya.
Berbagai jenis satwa langka dilindungi tersebut sejumlah 17 satwa liar, seperti halnya 15 burung elang Jawa, burung hantu serta seekor ular phyton, yang siap dipasarkan kepada pembelinya melalui online.
Hingga kini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui penjual satwa liar dilindungi yang lebih besar, yang selama ini memasok satwa liar dilindungi tersebut.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan ujung menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan dari jual beli yang dilakukan secara online terhadap satwa liar dilindungi, petugas gabungan mendapatkan dua pelaku perdagangan satwa liar asal Pakisaji, kecamatan Pakis yang menjual seharga 1 juta 500 ribu per ekornya, dan satwa didapat dari wilayah Garut.
Terkait penanganan kasus penggagalan penjualan satwa liar dilindungi, semuanya akan diserahkan kepada balai yang memiliki hak dalam penanganannya, yang mana akan dikonservasi terlebih dahulu sebelum dilepas liarkan kembali.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Hayati dan Lingkungan, dimana ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara.
The post Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi appeared first on ANTV.
Cukup Sekian Informasi Tentang Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Anda sekarang membaca artikel Dua Pelaku Penjual Satwa Langka Ditangkap Polisi | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/07/dua-pelaku-penjual-satwa-langka.html