Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban

Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban
link : Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta - Hasil sidang perdana kasus Narkoba Ridho Rhoma menyebutkan bahwa pelantun lagu "Kerinduan" itu terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu seberat 0,76 gram. Dari situ, pihaknya bersikeras mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengatakan, assesment yang sudah diupayakan beberapa waktu lalu sudah sebenar-benarnya. Ia juga menyebut bahwa Ridho Rhoma hanyalah korban.

Ridho Rhoma menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Rehabilitasi itu, assesment itu, sudah kami lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, ada penyidik JPU juga. Jadi saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban," ungkap Achmad Cholidin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

Sekali lagi, ia meyakini bahwa kliennya itu hanyalah korban, berbeda dengan kasus narkoba yang dialami artis lain. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar putra kandung Rhoma Irama itu tetap menjalani rehabilitasi.

"Kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," lanjut Achmad Cholidin.

Pedangdut Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). Ridho Rhoma menjalani sidang perdana kasus narkoba dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Soal berkas eksepsi yang disebutkan di atas, tim kuasa hukum Ridho Rhoma meminta waktu satu minggu dari sekarang untuk menyusunnya. Nantinya, pembacaan eksepsi akan dilakukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2017 mendatang.

Seperti diketahui, Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 dini hari.

Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit. (fei)

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban

Sekianlah artikel Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Tegaskan Ridho Rhoma Hanya Korban dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/07/kuasa-hukum-tegaskan-ridho-rhoma-hanya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :