Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim

Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim
link : Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta -Ridho Rhoma menyampaikan nota eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba.

Melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017), majelis hakim pun menyampaikan jawaban atas eksepsi yang diajukan kubu Ridho Rhoma. Hasilnya, majelis hakim mendukung keputusan JPU.

"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai kuasa hukum Ridho Rhoma tak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum Ridho Rhoma terkait berat barang bukti yang dicantumkan jaksa sama sekali tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.

"Demikian diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 20 Juli 2017," kata majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui, pada sidang perdana yang digelar Selasa, 4 Juli 2017, JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho Rhoma dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.

Sementara, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assesment dari BNN sebelumnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah satu gram, Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim

Sekianlah artikel Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/07/pembelaan-ridho-rhoma-soal-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: