Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan

Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan
link : Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit komika Muhadkly MT atau Acho, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena sudah P21 alias lengkap. Sekitar pukul 11.40 WIB, Senin (7/8/) Acho pun datang ke kejaksaan didampingi kuasa hukum untuk diperiksa.

Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, bintang film Rudy Habibie ini keluar dan menyampaikan angin segar kepada para pewarta. Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas dirinya.

Mukhadly Acho

"Karena secara pokok hukuman untuk perkara saya di bawah lima tahun (masa tahanan). Jadi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, usai pemeriksaan, Senin (7/8/2017).

Alasan kedua, karena Acho bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. "Selama penyidikan kemarin saya sangat kooperatif tidak ditahan juga oleh pihak kepolisian dan kejaksaan pun lakukan perlakukan yang sama. Artinya ini alhamdulilah langkah awal bagus, setidaknya langkah hukumnya telah berjalan sesuai dan semestinya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, "Tinggal nanti kita tunggu aja kelanjutannya seperti apa. Kalau memang harus sidang, kita sidang, apapun itu saya akan hadapi proses hukumnya. Saya akan koperatif dengan apa yang akan diperintahkan kejaksaan."

Muhadkly Acho (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sementara itu, kasus ini bermula dari tulisan Acho diblog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Di situ Acho menulis tentang kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.

November 2015, pihak apartemen pun melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Dua tahun berselang kasus ini mengendap. April 2017 untuk pertamakalinya ia dipanggil kepolisian dan ditetapkan sebagai saksi.

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan

Sekianlah artikel Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jadi Tersangka, Komika Acho Tidak Ditahan dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/08/jadi-tersangka-komika-acho-tidak-ditahan.html

Subscribe to receive free email updates: