Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel

Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel
link : Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan First Travel yang menjerat desainer Anniesa Desvitasari Hasibuan terus bergulir. Tak hanya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejumlah artis yang pernah menggunakan jasa biro ini pun kabarnya akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Salah satu artis yang pernah menjadi pengguna First Travel, adalah Ria Irawan.

(Instagram/riairawan)

Sebagaimana diketahui, Ria bersama suaminya menjalankan ibadah ke Tanah Suci pada awal tahun 2017 lalu. Selain itu dia juga berangkat bersama almarhumah Julia Perez, yang saat itu sama-sama berjuang melawan kanker.

Ketika ditanya soal kemungkinan dia akan dipanggil pihak yang berwenang, Ria pun mengaku siap. Dia justru bersyukur jika diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

"Alhamdulillah kalau dikasih kesempatan untuk memberikan keterangan," ungkapnya saat dihubungi Bintang.com pada Sabtu (18/8/2017).

Ria juga mengaku bahwa meski banyak komplain yang muncul, selama perjalanannya ia merasa sangat terbantu oleh First Travel.

Ria Irawan (Deki Prayoga/bintang.com)

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan adiknya Kiki Hasibuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Ketiga tersangka masih dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini sudah dimuat di Bintang.com, dan ditulis oleh Riswinanti.

Simak juga video menarik berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel

Sekianlah artikel Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ria Irawan Siap Jadi Saksi Kasus First Travel dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/08/ria-irawan-siap-jadi-saksi-kasus-first.html

Subscribe to receive free email updates: