Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
link : Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU untuk Ridho.

Dalam sidang sebelumnya, Ridho telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa. Selama sidang, Ridho juga tidak membantah kesaksian para saksi yang sudah di sampaikan sebelumnya.

Ridho Rhoma menjalani sidang kasus narkoba dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). JPU menuntut Ridho Rhoma hukuman penjara 2 tahun. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Termasuk, soal dirinya yang membenarkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Serta kesaksian-kesaksian lain yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya.

Dari situ, ditambah dengan fakta-fakta lain yang sudah terungkap di persidangan, JPU dalam hal ini menuntut putra raja dangdut, Rhoma Irama itu dengan hukuman penjara selama dua tahun.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).

Ridho Rhoma (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Sementara itu, sidang berikutnya akan akan dijadwalkan pada 5 September 2017, atau tepat satu pekan ke depan. Sidang tersebut akan beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/08/ridho-rhoma-dituntut-2-tahun-penjara.html

Subscribe to receive free email updates: