Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma

Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma
link : Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar. pada agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya berstatus tersangka, Sofyan dan Ardi. 

Dalam kesaksiannya, Sofyan maupun Ardi tak memberi bantahan mengenai sabu seberat 0,76 gram yang disita polisi memang milik Ridho Rhoma. Begitupun dengan pelantun "Menunggu" saat ditanya majelis hakim.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap narkoba pada Jumat 24 Maret 2017 lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Barang bukti ikut diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram bersama alat hisapnya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sofyan menjelaskan kalau Ridho Rhoma memakai sabu bersamanya sebanyak lima kali. Dan itu dilakukan putra Rhoma Irama sejak dua bulan sebelum mereka tertangkap, yaitu Januari 2017.

Diakui Sofyan, cowok yang sempat dikabarkan dekat dengan Cathy Sharon ini tak pernah membeli barang haram tersebut sebelumnya.

 "Dia sebelumnya tidak pernah beli. Pakai punya saya," terang Sofyan dalam persidangan, Selasa (8/8/2017).

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Nantinya kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU itu bisa memberatkan Ridho. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Diyakini Sofyan, meski baru membeli narkoba pada Ardi, tetapi Ridho Rhoma bukanlah pengguna narkoba baru. Itu terlihat saat Ridho memakai sabu bersamanya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma bersama rekannya yang berinisial MS ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, 25 Maret 2017 silam. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Simak video menarik di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma

Sekianlah artikel Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saksi Akui Sabu Milik Ridho Rhoma dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/08/saksi-akui-sabu-milik-ridho-rhoma.html

Subscribe to receive free email updates: