Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara

Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara
link : Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) akhirnya memberikan vonis untuk Iwa K dengan hukuman enam bulan penjara. Hukuman tersebut akan dijalankan Iwa K dengan melakukan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Mengenakan batik berwarna hijau dan celana jeans, Iwa K nampak tenang ketika masuk ruang persidangan, sampai duduk di bangku pesakitan.

Iwa K (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Sebelum membacakan putusan atas hukuman Iwa K, Sun Basana Hutagalung selaku Majelis Hakim yang bertindak, membacakan kesimpulan selama proses sidang berlangsung. Selain itu, ia juga membacakan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Iwa K.

"Iwa Kusuma bin Harun S, bahwa terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a no 35 tentang narkotika. Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana golongan satu. Terdakwa juga telah mengakui kalau dirinya bersalah atas perbuatanya," kata Sun Basana di persidangan.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana delapan bulan, dengan ketetapan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur," sambung Sun Basana.

Usai membacakan keterangan tersebut, Sun Basana akhirnya membacakan vonis terhadap Iwa K, yang terbukti kedapatan membawa ganja seberat 4,04 bruto, oleh Kesatuan Narkoba Polres Bandara. Namun, vonis yang diterima oleh Iwa K lebih ringan dari tuntutan JPU.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur, dan dipotong masa tahanan selama menjalani rehabilitasi," kata Sun Basan.

Setelah membacakan keputusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Iwa K dan kuasa hukumnya, apakah mau mengajukan pikir-pikir atau banding atas keputusan ini. Ternyata, Iwa K dan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu sepakat menerima hukuman yang diberikan.

"Mengenai pikir-pikir saya serahkan ke pengacara," jelas Iwa K. "Dengan keputusan tersebut kita tidak akan melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim," kata Chirs Sam Siwu.

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/09/iwa-k-divonis-6-bulan-penjara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :