Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma
link : Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Kejar Tayang |

Liputan6.com, JakartaRidho Rhoma akhirnya menerima putusan hukum setelah melewati sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (19/9/2017). Hakim Ketua, Edison M memutuskan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat 25 Maret 2017. Ridho memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah. Ridho menerima vonis, sedangkan kuasa hukumnya masih pikir-pikir. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.15 WIB. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh banyak anggota keluarga Ridho, termasuk sang ayah, Rhoma Irama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Usai menyebutkan poin-poin putusan tersebut, hakim menanyakan tanggapan dari Ridho Rhoma.

"Saya menerima," kata Ridho Rhoma saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum akan kembali mempertimbangkan hasil putusan Hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," ujar JPU singkat.

Ridho Rhoma mencium tangan Rhoma Irama usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat , Selasa (19/9). Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dan menjalankan Rehabilitasi di RSKO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putusan yang lebih ringan dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sebelumnya itu lantas membuat para keluarga memanjatkan rasa syukurnya di bangku belakang. Beberapa bahkan bertepuk tangan dengan keras, sementara yang lainnya saling berpelukan.

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Sekianlah artikel Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/09/tepuk-tangan-riuhkan-putusan-sidang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :