ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Judul : ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, hingga kini belum juga rampung dibahas di DPR. Alotnya pembahasan, dikarenakan konsep single mux dan multi mux masih diperdebatkan.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, ATVSI, Ishadi Sk, menilai jika penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran. dalam konsep tersebut, frekuensi siaran dan infrastuktur dikuasai oleh single mux operator, dalam hal ini LPP RTRI, yang justru menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalah gunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.
Dalam kunjungannya ke Dewan Pers, Ishadi meminta Dewan Pers untuk mencarikan jalan keluar bagi polemik yang sudah berlarut-larut ini. Dirinya dan perwakilan anggota asosiasi, berencana akan terus memperjuangkan aspirasinya ke Komisi I DPR, demi mendapatkan kepastian.
Ishadi mengatakan, "Seandainya tidak selesai pada hari Rabu besok. kita akan ada komunikasi yang lebih intensif antara kami dan Komisi I."
Ruu Penyiaran sendiri merupakan usulan Komisi I, dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2017, namun pengesahannya sendiri akan terancam tidak selesai pada tahun ini.
Sementara itu Dewan Pers belum bisa memberikan kepastian jawaban, karena masih menunggu koordinasi dari asosiasi lain yang masih berada di bawah naungan Dewan Pers.
Demikian Laporan Tim Liputan Topik dari Jakarta.
Cukup Sekian Informasi Tentang ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Anda sekarang membaca artikel ATVSI Sampaikan Uneg-Uneg Soal UU Penyiaran Pada Dewan Pers | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/10/atvsi-sampaikan-uneg-uneg-soal-uu.html