Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Sinopsis TV, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Kejar Tayang | Sinopsis Drama Antv Terbaru |

www.an.tv – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan enam orang penghuni rumah mewah milik Dodi Triono di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa siang.

Dalam vonis yang dibacakan, terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane serta terdakwa Erwin Situmorang dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara terdakwa Alvin Sinaga di jatuhi hukuman seumur hidup.

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Hakim Gede Ariawan, Selasa siang menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan enam orang penghuni rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan yang di bacakan, Majelis Hakim berpendapat jika tiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana yang di dakwa kan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa.

Majelis Hakim juga berpendapat tak ada hal hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan.

Dalam vonis yang dibacakan, terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane serta terdakwa Erwin Situmorang dijatuhi hukuman pidana mati.

Sementara terdakwa Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.

Amudi Sidabutar kuasa hukum terdakwa menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, ia mengatakan keberatan atas vonis tersebut, dirinya juga mengatakan akan melakukan banding.

Sementara itu, di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum Zulkifli menilai vonis yang di jatuhkan kepada ketiga terdakwa sudah tepat.

Usai divonis, ketiga terdakwa langsung di giring ke mobil tahanan untuk kembali di bawa ke Rutan Cipinang.

Demikian Laporan Simon Tobing Dari Jakarta.

The post Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup appeared first on ANTV.


Cukup Sekian Informasi Tentang Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Sekianlah artikel Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Perampokan Pulomas Satu Pelaku Di Hukum Seumur Hidup | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/10/majelis-hakim-vonis-mati-dua-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :