Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Sinopsis TV, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Kejar Tayang | Sinopsis Drama Antv Terbaru | www.antvklik.com -Satuan tugas Siber Bareskrim Polri, menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA, Hate Speech, Hazbullah. di kediamannya di Jalan Suka Aman, Cicadas kota Bandung, Selasa (21/11/2017). Hazbullah hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian, ke Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Bandung, Rabu (22/11/2017) siang.

Saat ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Mabes Polri, juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit handphone beserta sim cardnya, kartu indentitas serta print out yang berasal dari Account facebook milik pelaku.

Menurut Kabagops Satgas Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, pelaku ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya, di facebook telah meresahkan netizen dan masyarakat."

Pelaku menggunakan empat buah akun facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah ibu Iriana Jokowi, untuk menyamarkan identitasnya. Kemudian menyebarkan ujaran kebencian, sara penghinaan terhadap presiden, ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

Sementara itu, pelaku Hazbullah mengaku, perbuatannya itu hanyalah iseng belaka, serta ikut ikutan teman. Iapun membantah ada yang membayar atau bermotif ekonomi."

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk mendalami motifnya melakukan kejahatan tersebut. Selain itu, petugas juga mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan Hate Speech lainnya, termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara, karena konten-konten postingan yang diunggah oleh pelaku melanggar UU ITE, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 16 jo pasal 4 (b)1 UU no 40 tahun 2006 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.


Cukup Sekian Informasi Tentang Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Sekianlah artikel Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satgas Siber Bareskrim Polri, Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/11/satgas-siber-bareskrim-polri-tangkap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :