Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi

Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Berita Artis, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi
link : Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi

Kejar Tayang |

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma akhirnya telah selesai. Selasa (19/9/2017), Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan atas kasus narkoba tersebut.

"Menetapkan agar terdakwa menjalankan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau sosial di RSKO Cibubur Jakarta Timur, selama enam bulan dan sepuluh hari," kata Hakim Ketua, Edison M, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Rhoma Irama mengikuti sidang putusan terhadap putranya, Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho Rhoma divonis 10 bulan. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Ridho untuk menjalani rehabilitasi tersebut. Hakim juga menetapkan masa rehabilitasi Ridho termasuk sebagai masa tahanan.

"Menetapkan masa penjara masa rehabilitasi medis dan atau sosial diperhitungkan sebagai masa pidana," lanjut Hakim Ketua.

Dengan begitu, Ridho Rhoma yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, hanya tinggal melewati sisa masa tahanannya dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Ridho Rhoma menjalani sidang kasus narkoba dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). JPU menuntut Ridho Rhoma hukuman penjara 2 tahun. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Ridho Rhoma dijatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk pasal lain yang sebelumnya dituduhkan, Ridho Rhoma tidak terbukti.

Let's block ads! (Why?)


Cukup Sekian Informasi Tentang Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi

Sekianlah artikel Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ridho Rhoma Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehabilitasi dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/09/ridho-rhoma-jalani-sisa-masa-tahanan-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :