BPOM Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Rupiah | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Judul : BPOM Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Rupiah | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : BPOM Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Rupiah | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Barang bukti hasil sitaan meliputi makanan, obat-obatan dan kosmetik ilegal dimusnakan dengan cara di bakar di depan halaman gedung BPOM. Pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala BPOM Banda Aceh, Zulkilfi serta sejumlah pihak yang terkait. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tahun 2016 dan 2017. Hasil pengawasan 2016 ditemukan 134 item obat, 1681 item pangan, 994 item kosmetik dan obat tradisional sebanyak 254 item. Totalnya sebanyak 3.066 item dengan nilai ekonomis mencapai 537 juta rupiah.
Sementara yang masuk ke tahap penyidikan pada tahun 2016, sebanyak 1.395 item dengan total nilainya sebesar 1,7 miliar rupiah, sedangkan hasil pengawasan pada 2017 sebanyak 1.568 item dengan nilai ekonomisnya sebesar 242 juta rupiah. Produk yang sudah ke tahap penyidikan sebanyak 339 item dengan total nilainya sebesar 173 juta rupiah.
Terhitung total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini, nilai ekonomis yang cukup fantastis yaitu mencapai 2,7 miliar rupiah.
Menurut kepala BPOM Banda Aceh, Zulkifli, produk yang dimusnahkan hari ini paling banyak yaitu kosmetik dan produk obat tradisional. Produk yang dimusnahkan, selain mengandung bahan berbahaya juga banyak yang tidak memiliki izin edar di Indonesia sehingga dianggap barang ilegal."
Untuk melakukan pengawasan lebih efektif, BPOM Banda Aceh, berencana akan membangun dua kantor lagi di Aceh, yang berlokasi di wilayah Tapak Tuan dan Takengon." Ujar Zulkifli.
Cukup Sekian Informasi Tentang BPOM Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Rupiah | Sinopsis Drama Antv Terbaru
Anda sekarang membaca artikel BPOM Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Senilai 2,7 Miliar Rupiah | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/11/bpom-banda-aceh-musnahkan-barang-bukti.html