Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru - Sahabat yang berbahagia, kali ini Kejar Tayang akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate dengan judul Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru yang telah kami analisa dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi yang kami sajikan mengenai Artikel Sinopsis TV, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru
link : Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Kejar Tayang | Sinopsis Drama Antv Terbaru | www.antvklik.com -Andi Agustinus alias Andi Narogong terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (21/12/2017). Dalam putusan sidang, majelis hakim pengadilan tipikor, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidier 6 bulan kurungan penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Dalam sidang putusan kali ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, menyatakan pertama, "terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua,menjatuhkan pidana dengan pidana penjaradelapan tahun dan denda 1 milair rupiah subsidierenam bulan kurungan."

Ketua majelis hakim menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.5 juta Dollar Amerika, dan 1,186 miliar rupiah dikurangi 350 ribu Dollar Amerika, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun. Hakim menyatakan Andi terbukti melakukan korupsi dan mengarahkan proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.

Terdakwa andi melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Andi berdampak masif pada pengelolaan data kependudukan yang berakibat hingga saat ini. Namun hakim mengabulkan penetapan Andi sebagai Justice Collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai 5,9 triliun rupiah.

Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemendagri, panitia proyek hingga anggota DPR menerima jatah proyek e-KTP. Akibat perbuatan Andi Narogong, negara mengalami kerugian sebesar 2,3 triliun rupiah. Laporan Helene Sienca dan Ahmad Junaidi dari Jakarta.


Cukup Sekian Informasi Tentang Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru

Sekianlah artikel Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Memvonis Andi Narogong 8 Tahun Penjara | Sinopsis Drama Antv Terbaru dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2017/12/majelis-hakim-memvonis-andi-narogong-8.html

Subscribe to receive free email updates: