Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Judul : Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
link : Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
![](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/V8UJ-iP3u646QPhANKk7yjyqz2E=/673x379/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2260532/original/078994700_1530015902-20180626-Dhawiya-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Sidang pidana kasus narkoba yang menjerat putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim pun berjalan singkat.
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya Zaida. Hakim menilai Dhawiya Zaida tak terbukti melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedara narkotika.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Syafruddin Ainor Rapier, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," tambahnya.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim Dhawiya Zaida ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Keputusan itu diambil hakim berdasarkan pertimbangan dan adanya saran dari Badan Narkotika Nasional.
"Terdakwa (Dhawiya Zaida) tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," jelas Syafruddin.
https://ift.tt/2Pz7jg6Cukup Sekian Informasi Tentang Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Anda sekarang membaca artikel Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi dengan alamat link https://kejartayang11.blogspot.com/2018/09/dhawiya-zaida-divonis-15-tahun.html